Layanan
Perpajakan
Layanan

Layanan konsultasi dan perhitungan pajak bagi perusahaan atau individu wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

A. Layanan Umum Perpajakan
  • Kepatuhan dan Penasihat PPN
  • Layanan kami meliputi Tinjauan Dokumen PPN, Saran terkait PPN dalam Transaksi Bisnis, Manajemen Perselisihan PPN, Perhitungan dan Pelaporan PPN Masa.

  • Kepatuhan dan Penasihat Pajak (PPh Pot-Put)
  • Layanan kami meliputi Tinjauan Dokumen PPN, Saran terkait PPN dalam Transaksi Bisnis, Manajemen Perselisihan PPN, Perhitungan dan Pelaporan PPN Masa.

  • Kepatuhan dan Penasihat Pajak Penghasilan Perusahaan
  • Keahlian tim kami dalam bidang akuntansi dapat membantu Anda dalam menghitung dan menguji kepatuhan Pajak Penghasilan Badan. Kami akan menganalisis dampak transaksi dengan beberapa masalah Pajak Penghasilan Perusahaan yang signifikan, seperti masalah menentukan pendapatan dan pengeluaran keuangan, laba rugi, dan hasil peninjauan akan disajikan dalam Koreksi Fiskal dan Pelaporan Pajak Penghasilan Perusahaan Tahunan.

  • Kepatuhan dan Penasihat Pajak Penghasilan Perusahaan
  • Keahlian tim kami dalam bidang akuntansi dapat membantu Anda dalam menghitung dan menguji kepatuhan Pajak Penghasilan Badan. Kami akan menganalisis dampak transaksi dengan beberapa masalah Pajak Penghasilan Perusahaan yang signifikan, seperti masalah menentukan pendapatan dan pengeluaran keuangan, laba rugi, dan hasil peninjauan akan disajikan dalam Koreksi Fiskal dan Pelaporan Pajak Penghasilan Perusahaan Tahunan.

 
B. Tax Diagnostic Review
  • Penugasan Agreed upon Procedure (AuP) Pajak atau Diagnostic Tax Review
  • Penugasan AuP pajak ditujukan untuk mengidentifikasi kemampuan internal perusahaan dengan menggunakan standar pemeriksaan dan prosedur yang telah ditentukan. Prosedur ini serupa dengan standar pemeriksaan yang umumnya diterapkan oleh otoritas pajak di Indonesia. Kami akan menguji pembukuan akuntansi perpajakan, penghitungan, serta prosedur lain yang dibutuhkan. Kami juga dapat mengevaluasi tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan.

  • Uji Tuntas Pajak
  • Tujuan utama dari tax due diligence adalah untuk menentukan kewajiban pajak di masa lampau, sekarang, dan di masa yang akan datang. Termasuk kewajiban pajak yang diungkapkan, tidak diungkapkan, yang sudah maupun belum direalisasikan.

 
C. Pendampingan Sengketa Pajak

Tim kami memiliki keahlian dalam layanan dukungan sengketa perpajakan. Pendekatan kami adalah kombinasi pengalaman, konsep teoritis, interpretasi hukum, dan pemahaman transaksi bisnis.

  • Pendampingan Audit Pajak
  • Kami akan mendampingi Anda dalam setiap tahap audit pajak dan mengevaluasi teknik dan penyesuaian audit yang dilakukan oleh otoritas pajak. Kami juga akan membantu Anda dalam memberikan tanggapan tertulis dan mewakili Anda ketika berinteraksi langsung dengan otoritas pajak. Dalam hal ini termasuk pemeriksaan pengembalian pajak.

  • Pendampingan Keberatan Pajak
  • Selama mengajukan keberatan pajak, kami akan mewakili Anda untuk membantu posisi perpajakan Anda untuk menanggapi penilaian otoritas pajak. Kami akan memastikan bahwa semua fakta atau dokumen yang diminta selama audit pajak dapat dipertanggungjawabkan atau dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum dalam audit.

 
D. Layanan Litigasi Pajak

Pengalaman kami dalam litigasi pajak adalah kekuatan dan keunggulan kompetitif kami untuk mewakili Anda saat menghadapi perselisihan di pengadilan pajak. Layanan litigasi yang kami sediakan terdiri dari: Gugatan Pajak, Banding, dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Pengacara pajak kami memberikan saran praktis tentang sengketa pajak. Kami dapat mewakili Anda dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

 
E. Layanan Dokumentasi Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa

Transaksi lintas batas yang dilakukan oleh perusahaan multinasional telah mengakibatkan otoritas pajak di seluruh dunia menjadi lebih kuat dalam mempertahankan basis pajak dan mencegah pengalihan keuntungan.

Layanan inti yang kami sediakan mencakup bidang- bidang berikut (dapat disesuaikan) :

  • Transfer Harga Dokumen (TP Doc)
  • Prosedur Kesepakatan Bersama (MAP) dan Perjanjian Harga Lanjutan (APA)
  • Studi Pembandingan